
Menurut Ribka, moratorium
tetap dibutuhkan sampai UU Perlindungan TKI selesai direvisi. "Selagi
tidak ada UU Perlindungan TKI di luar negeri, posisi tawar kita akan
lemah. Kalau MoU itu kan bukan payung hukum," ujar Ribka kepada
VIVAnews, Senin malam, 12 November 2012.
Dia menilai, adanya kasus TKI yang diperkosa oleh kepolisian Malaysia membuktikan bahwa Indonesia semakin diinjak-injak oleh Malaysia. "Kita semakin diinjak. Kemarin rakyat kita di sale, diobral, sekarang diperkosa," kata Ribka.
Dia menilai, adanya kasus TKI yang diperkosa oleh kepolisian Malaysia membuktikan bahwa Indonesia semakin diinjak-injak oleh Malaysia. "Kita semakin diinjak. Kemarin rakyat kita di sale, diobral, sekarang diperkosa," kata Ribka.
Untuk itu, politisi PDI
Perjuangan ini mendesak Presiden SBY untuk mengambil tindakan tegas
kepada Malaysia. "Tinggal SBY saja, punya keberanian kayak Bung Karno
atau tidak dalam melawan Malaysia," ucapnya.
Kasus pemerkosaan ini bermula saat TKW berinisial SM dicegat oleh dua anggota Polisi Diraja Malaysia di kawasan Prai, Bukit Mertajam, Penang, pada Jumat 9 November 2012. SM mengaku diperiksa dan ditanya identitasnya.
Namun, SM tidak bisa menunjukkan identitas asli. Karena yang saat itu yang dia bawa hanya salinan paspor saja. Dua aparat Malaysia itu kemudian membawa SM ke kantor polisi setempat. Di kantor polisi itulah SM diperkosa oleh tiga anggota polisi.
Kasus pemerkosaan ini bermula saat TKW berinisial SM dicegat oleh dua anggota Polisi Diraja Malaysia di kawasan Prai, Bukit Mertajam, Penang, pada Jumat 9 November 2012. SM mengaku diperiksa dan ditanya identitasnya.
Namun, SM tidak bisa menunjukkan identitas asli. Karena yang saat itu yang dia bawa hanya salinan paspor saja. Dua aparat Malaysia itu kemudian membawa SM ke kantor polisi setempat. Di kantor polisi itulah SM diperkosa oleh tiga anggota polisi.
Dalam kasus ini Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendesak agar tiga oknum Polisi Diraja
Malaysia yang menjadi pelaku pemerkosaan segera diproses hukum. "Harus
ditangkap polisinya, harus segera diproses, dan dihukum dengan tegas,"
kata Muhaimin.
Selain pendampingan psikologis, pemerintah juga telah memberikan bantuan hukum kepada SM, yang menjadi korban pemerkosaan.
Selain pendampingan psikologis, pemerintah juga telah memberikan bantuan hukum kepada SM, yang menjadi korban pemerkosaan.
Tak hanya itu, Kedutaan Besar RI di Malaysia pun sudah mengajukan nota diplomatik sebagai bentuk protes.
Sumber : vivanews
Posting ini telah dilihat sebanyak (kali)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar