
TEMPO.CO , Jakarta:
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
mengatakan masalah pembayaran tunjangan hari raya muncul tiap tahun.
"Ada tiga masalah yang selalu muncul," kata Said kepada Tempo, 5 Agustus
2012.
Pertama, kata Said, pengusaha selalu bersiasat
memberhentikan pekerja alih daya dan kontrak sebelum waktu paling lambat
pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah (tujuh hari sebelum hari
raya). Menurut Said, kasus pemberhentian sebelum H-7 ini sudah terjadi di satu daerah. Ia mengatakan sebanyak 400 karyawan di sebuah perusahaan dipecat.
Said mengatakan untuk masalah pertama ini tidak banyak pekerja yang berani mengadu. Sebab, biasanya setelah dipecat mereka akan dipekerjakan lagi setelah hari raya. "Kalau mengadu, pasti mereka tidak akan diangkat lagi," ujarnya.
Masalah kedua, kata Said, pengusaha membayar THR hanya kepada pegawai tetap. Sementara, karyawan kontrak tidak mendapat THR. Masalah ketiga adalah perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Tahun ini, kata Said, KSPI dan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) membuka posko pengaduan pembayaran THR di sedikitnya 30 kantor cabang di tingkat Kabupaten/Kota. Menurut Said, biasanya pengaduan akan banyak datang pada H-7 sebelum hari raya.
Posting ini telah dilihat sebanyak (kali)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar