Undang bagi
pengendara sepeda motor berlalukan pertanggal 1 April 2011 lalu,
walaupun sudah telat tapi gk papa, saya akan menshare kembali untuk yang
belum tahu, berikut peraturanya...
Isi peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
“Bagi
pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan
diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)”
Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
- Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
- Dilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor
- Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
- Dilarang Merubah Plat Motor anda
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik
Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara :
- Memakai Helm SNI
- Kaca Spion (2)
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban
Pasal – pasal yang bersangkutan :
- Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi
kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan
keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti
diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi
pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan
dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
- Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit
Bagi para
pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara
Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3)
mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan,
ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi
pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang
tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak
dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan
ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
- Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan
yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini
denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU
Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang
tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang
diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana
kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU
Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
- Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para
pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak
mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
- Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur
Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat
(1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi
pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda
batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman
alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan
penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan
dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling
banyak Rp 500.000.
- STNK, Jangan Lupa
Setiap
bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor
sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda
coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa
membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling
banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
- SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288
Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling
banyak Rp 250.000.
- Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus
jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa
mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk
keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam
Pasal 289.
- Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat
berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala
dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
- Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para
pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan
lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya
akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda
paling banyak Rp 100.000.
- Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap
pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar
ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu
bulan atau denda Rp 250.000
- Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para
pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan
serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan
dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000
(Pasal 295)
- Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah
satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3)
mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi
pasal tersebut“Pada
persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu
lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu
lintas”.
- Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara
bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama
satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
- Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan
mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang
dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam
Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut
adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda
motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang,
dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4)
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau
mendahului kendaraan lain.
Menurut UU No 22 tahun 2009 pasal 81 disebutkan bahwa
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; danb. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Posting ini telah dilihat sebanyak (kali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar